
SIDOARJO,
FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan
hukuman selama 18 tahun penjara terhadap Muslimin, seorang bapak yang tega
memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsunya.
Selain hukuman
pokok, pria yang kini berusia 39 tahun tersebut juga dituntut membayar denda
sebesar Rp 500 juta, namun bila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti
kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan yang
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu tersebut lebih tinggi
tiga tahun dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun
penjara, denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim
menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiama diatur dalam
pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan
Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat
1 KUHP.
“Perbuatan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer
penuntut umum,” ucap Eni Sri Rahayu, ketika membacakan amar putusan yang
digelar terbuka di ruang sidang Sari.
Sementara,
putusan yang dijatuhkan lebih tinggi tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, dalam
amar putusan terungkap bahwa terdakwa memaksa korban agar melayani nafsunya
mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas
IX SMP.
Korban dipaksa
terdakwa ketika kondisi rumah sedang sepi setiap hari Jum’at, ketika korban
sedang libur sekolah. Sedangkan, istrinya yang juga ibu korban sudah berangkat
kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.
Saat tidak ada
di rumah itulah terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsunya. Terdakwa
langsung ke kamar korban dan memaksa untuk menuruti semua kemauannya.
“Bila korban
tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan akan tidak memberi
uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” jelasnya.
Karena
ketakutan atas ancaman terdakwa itulah, korban terpaksa menuruti semua kemauan
terdakwa. Ironisnya, terdakwa memaksa korban melayani nafsunya setiap hari
Jum’at pagi ketika korban sedang libur sekolah dan kondisi rumah sedang sepi.
“Terdakwa tidak
ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu,” ungkap Eni.
Selain itu,
dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksinya
terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga
korban lainnya. Bahkan, korban juga sempat mengeluh bagian perus sakit ketika
berada di tempat neneknya di daerah Kediri.
Namun, setelah
dicek di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kediri, korban positif hamil dengan
kondisi kandungan lemah. “Korban sempat ditanya ibunya karena hamil itu, namun
tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas
persetujuan terdakwa,” urainya.
Aksi kejam
terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan
nafsunya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya
sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Korban akhirnya
tak tahan ketika didesak oleh pihak sekolah hingga akhirnya mengungkap bahwa
selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsunya itu. Kejadian itu akhirnya
dilaporkan ke pihak Kepolisian dan baru diketahui ibu dan keluarga korban.
“Perbuatan
terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban, perbuatan terdakwa
dilakukan lebih dari satu kali dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami
trauma. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ulas
Eni.
Meski demikian,
atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap
terdakwa lirih. Sementara, penuntut umum juga menerima putusan tersebut. “Kami
terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.
Sumber :
Faktual News
0 Comments:
Post a Comment